FORMULIR PENDAFTARAN NASIONAL MUSEUM

Salam Sahabat Museum!


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan pendataan dan pendaftaran nasional museum sebagai upaya terwujudnya basis data museum di Indonesia dalam rangka pemajuan kebudayaan di sektor permuseuman.

Formulir ini digunakan untuk menghimpun data museum yang didirikan oleh setiap orang atau masyarakat hukum adat di Kabupaten Sleman sebagai bagian dari program Pendaftaran Nasional Museum oleh Kementerian Kebudayaan. Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam pengajuan pendaftaran nasional museum.

Formulir Pendaftaran Museum terdiri dari empat bagian, yaitu:

  1. Profil Museum;

  2. Dokumen Lampiran;

  3. Foto Fasilitas Utama; dan

  4. Foto Fasilitas Penunjang.

Mohon mengisi formulir ini dengan lengkap dan sesuai kondisi museum Anda. Seluruh data yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan pendaftaran museum secara resmi.



Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman

Surat Permohonan Pendaftaran Nasional Museum ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman disesuaikan dengan format sebagai berikut: Format Surat Permohonan Pendaftaran Nasional Museum dan disertai dengan tanda tangan Kepala Museum serta cap museum.


Made with formfacade